Bima, katada.id – Upaya mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bima terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Bima. Polisi mengamankan seorang pria berinisial BH, 46, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Selasa (29/9/2026).
Dari penggeledahan rumah BH, polisi menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Desa Talabiu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 15.30 WITA, petugas melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH. Namun, FIRDAUS yang menjadi target pencarian tidak ditemukan di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan BH yang saat itu berada di rumah. Dalam proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi.
Hasilnya, polisi menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 8,32 gram.
Tak hanya sabu, sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika juga diamankan. Di antaranya empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, serta dua timbangan digital.
Polisi juga menyita dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, dan satu lembar plastik bening.
Selain itu, diamankan satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez membenarkan pengungkapan tersebut.
Kapolres menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu komitmen Polres Bima. Informasi dari masyarakat, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Keterangan BH Masih Didalami
Kasat Resnarkoba IPTU Fikri Dafa menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan bahwa barang yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK.
BH juga menyampaikan kepada petugas bahwa narkotika yang diduga sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan rencananya akan diedarkan oleh EK.
“Keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Fikri.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, pria yang disebut dalam keterangan awal tersebut kembali tidak ditemukan.
BH bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba. Penyidik masih melakukan serangkaian proses hukum untuk mengungkap perkara tersebut.
Di antaranya pemeriksaan saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, hingga pemberkasan.
Sementara itu, terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, polisi masih melakukan pencarian dan pengembangan guna mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)












