Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Gara-Gara Kopi “Obat Kuat”, Perempuan di Bima Laporkan Suaminya atas Dugaan Persetubuhan

×

Gara-Gara Kopi “Obat Kuat”, Perempuan di Bima Laporkan Suaminya atas Dugaan Persetubuhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dibuat Gemini AI.

Bima, katada.id – Seorang perempuan berinisial H, warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, melaporkan pria berinisial M (56) ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bima. Laporan itu bermula dari persoalan rumah tangga setelah H mengalami sakit yang disebut berkaitan dengan hubungan intim bersama M.

H dan M diketahui menjalani pernikahan secara siri selama sekitar tiga tahun. Karena perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi, persoalan yang awalnya dilaporkan sebagai dugaan penelantaran kemudian disebut UPT PPA berpotensi masuk dalam perkara dugaan persetubuhan.

Kepala UPT PPA Kabupaten Bima Muhammad Umar membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Umar, H pertama kali melaporkan dugaan penelantaran pada Agustus 2026. Namun, setelah petugas menelusuri status hubungan keduanya, muncul persoalan terkait perkawinan siri tersebut.

“Mereka hanya nikah siri. Sebenarnya laporan itu bisa masuk ke persetubuhan,” kata Umar, Jumat (2/10/2026).

Dalam keterangannya kepada UPT PPA, H menceritakan kehidupan rumah tangganya bersama M. Selama menjalani hubungan tersebut, keduanya disebut mengonsumsi minuman kopi yang diklaim memiliki efek seperti obat kuat.

Menurut pengakuan H, setelah mengonsumsi minuman tersebut, keduanya dapat melakukan hubungan intim beberapa kali dalam sehari. H menyebut hubungan tersebut bisa berlangsung tiga hingga empat kali dalam sehari dengan durasi yang menurutnya cukup lama.

H kemudian mengaku mengalami gangguan kesehatan setelah kondisi tersebut berlangsung. Ia disebut sempat jatuh sakit hingga menjalani perawatan di rumah sakit.

Setelah H sakit, hubungan keduanya disebut mulai renggang. M kemudian disebut menjauh dan keduanya berpisah ranjang.

H merasa ditinggalkan ketika kondisi kesehatannya tidak lagi memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan hubungan suaminya. Persoalan tersebut kemudian dibawa H ke UPT PPA Kabupaten Bima.

Namun, laporan itu belum berlanjut ke pemeriksaan lebih jauh. Umar mengatakan, H masih dalam kondisi sakit dan belum siap memberikan keterangan lanjutan.

UPT PPA masih menunggu kesiapan H untuk menjalani pemeriksaan sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

Umar mengungkapkan, pihaknya perlu mendalami keterangan pelapor serta status hubungan kedua pihak sebelum menentukan proses selanjutnya. “Hingga kini, laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan UPT PPA Kabupaten Bima,” pungkasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *