Bima, katada.id – Seorang perempuan berinisial N, warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, B. Dugaan kekerasan itu disebut bermula dari persoalan beberapa paket sabu yang hilang dari rumah.
Berdasarkan keterangan N saat melapor, B menuduh dirinya menjual barang terlarang tersebut. Tak hanya itu, korban juga mengaku dituding memberikan sabu kepada pria lain.
Persoalan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan. Dalam kejadian terakhir, B disebut mengambil sebilah parang dan hendak membacok korban.
Beruntung, N berhasil menghindar. Namun, tebasan parang tersebut mengenai rambut korban hingga sebagian rambutnya terputus.
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, N akhirnya meninggalkan rumah dan menyelamatkan diri ke rumah orang tuanya. Ia kemudian melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bima.
Pekerja Sosial Kemensos RI, Abdurahman Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, korban datang melapor pada Agustus 2026 dengan menunjukkan sejumlah luka memar pada bagian tubuh yang disebut sebagai bekas kekerasan.
“Korban sudah datang melapor, sekarang kasus itu sedang dalam proses,” kata Abdurahman.
Abdurahman menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, dugaan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. N mengaku sudah berulang kali mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya.
Adapun kejadian terakhir disebut bermula ketika B mempertanyakan keberadaan beberapa paket narkoba yang disebut disimpan di rumah. Saat N menjawab tidak mengetahui keberadaan barang tersebut, B disebut langsung marah.
“Itu keterangan korban saat melapor,” pungkasnya. (*)












