Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Mantan Pimpinan Ponpes di Jonggat Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

×

Mantan Pimpinan Ponpes di Jonggat Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah, katada.id – Polresta Lombok Tengah menetapkan mantan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jonggat berinisial MIS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Kapolresta Lombok Tengah KBP Hariyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara MIS, mantan pimpinan ponpes di Jonggat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual,” ujar IPTU Lalu Brata Kusnadi, Selasa (6/10).

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan kepada MIS. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi telah memeriksa belasan saksi, termasuk saksi korban, pihak ponpes, serta saksi ahli.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas.

Atas perkara tersebut, MIS disangkakan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 417 dan/atau Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penyidik juga mencantumkan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana dalam sangkaan perkara tersebut.

Atas pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *