Bima, Katada.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan tujuh orang dalam operasi penggerebekan yang menyasar dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Jumat (9/10).
Dalam operasi gabungan yang melibatkan personel Polres Bima, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, dan TNI tersebut, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 13 butir amunisi aktif.
Tujuh orang yang diamankan terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial AM, IR, IH, FS, TW, AW, dan RD. Seluruhnya merupakan warga Desa Cenggu.
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares mengatakan, penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
Menurut Fikri, petugas awalnya mendatangi rumah AM dan istrinya, IR. Tim gabungan kemudian mengamankan keduanya bersama lima orang lainnya.
Setelah menghadirkan saksi dari aparat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di sekitar tempat kejadian perkara. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah AM. Di tempat itu, petugas menemukan sejumlah barang yang selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Barang-barang tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 13 butir amunisi aktif kaliber 6 mm, satu plastik klip kosong, satu batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu gumpalan tisu, satu gunting, satu tas hitam, tujuh unit telepon seluler berbagai jenis, serta uang tunai Rp144.000.
Enam Orang Positif Metamfetamina dan Amfetamina
Meski tidak menemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan tersebut, polisi tetap memeriksa ketujuh orang yang diamankan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Fikri mengatakan, berdasarkan hasil tes urine, enam laki-laki dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina. Sementara itu, satu perempuan dinyatakan negatif.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para terduga pelaku,” kata Fikri dalam keterangan pers yang dirilis Humas Polres Bima Kabupaten.
Polisi belum merinci lebih lanjut peran masing-masing orang yang diamankan maupun keterkaitan barang-barang yang disita dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Ketujuh orang tersebut saat ini masih berada di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami temuan senjata api rakitan dan amunisi aktif di rumah AM untuk menentukan asal-usul, kepemilikan, serta kemungkinan kaitannya dengan tindak pidana lain.
Hingga pemeriksaan lebih lanjut selesai, status hukum dan dugaan keterlibatan masing-masing orang perlu merujuk pada hasil penyidikan kepolisian. (*)












