Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap TO Narkoba yang Kabur, Sabu 57,22 Gram dan Uang Rp9,3 Juta Diamankan

×

Polisi Tangkap TO Narkoba yang Kabur, Sabu 57,22 Gram dan Uang Rp9,3 Juta Diamankan

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menangkap seorang target operasi (TO) kasus narkotika berinisial S yang sempat melarikan diri saat penggerebekan di Lingkungan Karijawa Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

S ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kepiting, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.25 WITA. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp9,3 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi bersama personel Satresnarkoba Polres Dompu dan Tim Khusus Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Karijawa Utara, Rabu (14/10/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F.

Namun, S yang diduga sebagai pemilik barang bukti melarikan diri saat hendak diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap F, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan diduga milik S. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran hingga mengetahui keberadaan S di Kota Bima.

Dalam pengungkapan di lokasi awal, polisi menyita empat plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 57,22 gram. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan satu buah kunci sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan penangkapan S merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi masyarakat.

“Setelah terduga pelaku S melarikan diri saat operasi gabungan, anggota terus melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengetahui keberadaannya. Berkat kerja sama personel Satresnarkoba Polres Dompu dengan Timsus Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kota Bima,” ungkapnya.

Ia mengatakan polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sumber perolehan narkotika dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi kesigapan personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga menangkap S yang sempat melarikan diri.

Kapolres menegaskan, Polres Dompu akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkoba.

Saat ini, F dan S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polres Dompu mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi terkait peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *