Mataram, katada.id – Peredaran narkotika di wilayah Lombok Tengah kembali diungkap polisi. Dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan dalam Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba di Kecamatan Kopang, Selasa (20/10) dini hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.008 butir ekstasi dan sabu seberat total 216,96 gram. Kedua terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Kopang dan Simpang Empat Desa Kopang Rembiga.
Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil operasi gabungan yang digelar sekitar pukul 02.30 Wita dengan menyasar sejumlah lokasi yang terindikasi rawan peredaran narkotika.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.008 butir ekstasi serta sabu dengan berat total 216,96 gram. Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kini telah kita amankan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Mulyadi dalam keterangan resminya.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MR, 26, mahasiswa asal Kecamatan Turen, dan IA, 34, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Mulyadi menjelaskan, tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika. Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut di titik berbeda di wilayah Kecamatan Kopang.
“Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” ujarnya.
Dalam operasi itu, polisi menyita 1.008 butir ekstasi yang dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip kecil. Selain itu, petugas menemukan dua kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 216,96 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya, dua klip plastik bekas, lakban pembungkus, dua unit telepon seluler berbasis Android, serta satu tas berwarna cokelat-hitam.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mulyadi menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam peredaran narkotika.
“Sementara hingga saat ini, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Penetapan tanggung jawab pidana para terduga pelaku tetap mengikuti proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)












