Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Alvonsus Gani Akui Beri Gratifikasi Rp 2 Miliar ke Bupati LAZ untuk Dapat Proyek di Pemkab Lobar

×

Alvonsus Gani Akui Beri Gratifikasi Rp 2 Miliar ke Bupati LAZ untuk Dapat Proyek di Pemkab Lobar

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Alvonsus Gani usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (21/10/2026).

Mataram, katada.id – Direktur PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, mengakui perbuatannya dalam perkara dugaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Alvonsus mengakui telah memberikan uang, barang, hingga fasilitas dengan total nilai mencapai Rp 2,07 miliar.

Pengakuan itu disampaikan Alvonsus setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang perdana, Selasa (21/10/2026).

“Saya mengakui perbuatan memberikan uang kepada LAZ (Bupati Lobar nonaktif),” kata Alvonsus di hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin.

 

Karena mengakui perbuatannya, Alvonsus memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Persidangan pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin menegaskan, pengakuan terdakwa tidak serta-merta menghentikan proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim tetap akan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap perbuatan yang didakwakan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Itu sebagai bentuk pembuktian dalam proses peradilan,” ujar Mukhlassuddin.

Ia meminta JPU KPK menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. “Kita akan periksa semuanya agar kita bisa melihat siapa yang bertanggung jawab dan seperti apa hukumannya,” tegasnya.

Dalam dakwaannya, JPU KPK Dwi Eko Raharjo mengungkapkan, Alvonsus diduga memberikan uang, barang mewah, dan berbagai fasilitas kepada Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) serta mantan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman. “Total pemberian tersebut mencapai Rp 2.074.646.883,” ungkap Dwi.

Rinciannya, uang tunai sebesar Rp 1.582.800.000, dua unit telepon seluler merek iPhone 13 Pro dan iPhone 17 Pro, sepasang sepatu merek Hermes, serta mobil Mitsubishi Outlander dan suku cadang mobil Alphard senilai Rp 240 juta.

Selain itu, terdapat fasilitas akomodasi hotel, sewa mobil rental, dan tiket pesawat senilai Rp 251.846.883.

Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga bertujuan agar perusahaan Alvonsus terpilih menjadi rekanan untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

“Pemberian uang dan barang lainnya agar dapat proyek,” ujar Eko saat menjelaskan tujuan pemberian tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Alvonsus Gani bersama Bupati Lobar nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan Direktur Utama PT AMGM Sudirman sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.

Setelah pemeriksaan, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk Lalu Ahmad Zaini.

Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan KPK, LAZ diduga meminta Sudirman mengumpulkan uang berkisar Rp 500 juta hingga Rp 750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sudirman juga diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat, Lalu Ratnawati, mengumpulkan fee dari proyek-proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati.

Pada Maret 2026, Sudirman disebut menerima uang Rp 250 juta dan kembali menerima Rp 100 juta menjelang Lebaran.

Penyidik KPK turut menemukan dugaan penggunaan sebagian uang gratifikasi untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan. Selain itu, uang tersebut diduga digunakan untuk membeli saham senilai Rp 2,25 miliar pada sebuah rumah sakit swasta.

Dalam perkara ini, Alvonsus didakwa melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait pemberian suap, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.

Sementara itu, LAZ dan Sudirman dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk ketentuan terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap dan gratifikasi.

Meski demikian, berkas perkara LAZ dan Sudirman belum dilimpahkan ke pengadilan.

Sidang perkara Alvonsus selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji dakwaan jaksa pekan depan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *