Scroll untuk baca artikel
NasionalPendidikan

Dugaan Jual Beli Kuota PIP hingga Fee Revitalisasi, AMUK Siapkan Aksi Demonstrasi di Kemendikdasmen

×

Dugaan Jual Beli Kuota PIP hingga Fee Revitalisasi, AMUK Siapkan Aksi Demonstrasi di Kemendikdasmen

Sebarkan artikel ini
Pamflet Aksi AMUK (Dok AMUK)

Jakarta, katada.id — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dan pelaksanaan program revitalisasi sekolah menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Untuk Pendidikan (AMUK).

Mereka menilai persoalan tersebut perlu diusut secara menyeluruh, mulai dari transparansi penerima bantuan hingga pengelolaan anggaran pembangunan sekolah.

Kini, AMUK tengah menyiapkan aksi besar-besaran di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 November 2026.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bertanggung jawab atas berbagai dugaan penyimpangan yang mereka soroti.

Bahkan, AMUK meminta Abdul Mu’ti bersedia mengundurkan diri apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi tertanggal 27 Oktober 2026 yang ditandatangani Koordinator Lapangan D Alviyan, aksi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 hingga 13.00 WIB dengan estimasi sekitar 100 peserta.

Dugaan Jual Beli Kuota PIP hingga Pemotongan Bantuan

Salah satu persoalan yang disoroti AMUK adalah dugaan jual beli kuota Program Indonesia Pintar melalui jalur aspirasi anggota DPR RI.

Dalam dokumen pemberitahuan aksi, mahasiswa juga mencantumkan dugaan pungutan liar, pemotongan dana bantuan, manipulasi data penerima, hingga ancaman pencoretan terhadap wali murid yang melaporkan penyimpangan.

“PIP merupakan program bantuan pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria agar tetap dapat mengakses pendidikan,” ujar D Alvian melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, kamis (29/10).

Karena itu, kata dia dugaan penyimpangan dalam penyalurannya menjadi persoalan serius apabila terbukti mengurangi hak siswa atau membuat bantuan tidak tepat sasaran.

“Kita mendesak pemerintah membuka data penerima PIP secara terperinci, termasuk berdasarkan sekolah dan jalur pengusulan. Mereka secara khusus meminta transparansi mengenai kuota aspirasi DPR RI untuk periode 2024–2026,” tegasnya.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar publik dapat menelusuri bagaimana penerima bantuan ditentukan, siapa yang mengusulkan, serta apakah proses penyalurannya sesuai dengan ketentuan.

Dana Revitalisasi Rp1,2 Miliar di Pandeglang Disorot

Sorotan mahasiswa tidak berhenti pada penyaluran bantuan siswa. AMUK juga mengangkat dugaan penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah, termasuk pengelolaan dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.

Mereka menyinggung dugaan pengalihan dana swakelola kepada pihak ketiga senilai Rp1,2 miliar pada tujuh SMP di Kabupaten Pandeglang.

Selain itu, AMUK mencantumkan dugaan pungutan sebesar 15 persen oleh oknum dinas pendidikan di Lampung Tengah yang disebut melibatkan uang hingga ratusan juta rupiah.

Persoalan lain berkaitan dengan peringatan Kejaksaan Negeri Manggarai mengenai dugaan permintaan fee proyek pada 75 sekolah penerima revitalisasi.

“Kita mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah, termasuk mekanisme pengelolaan dana dan pertanggungjawaban anggarannya,” ujarnya.

Lima Tuntutan kepada Abdul Mu’ti

Melalui aksi yang direncanakan berlangsung di Kemendikdasmen, AMUK menyampaikan lima tuntutan utama.

Pertama, mendesak Menteri Abdul Mu’ti memberikan pertanggungjawaban secara terbuka atas persoalan yang mereka soroti. Mereka juga meminta menteri bersedia mengundurkan diri apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Kedua, meminta pembukaan data penerima PIP berdasarkan sekolah, jalur pengusulan, serta kuota aspirasi DPR RI sepanjang 2024–2026. AMUK juga menuntut keterbukaan daftar sekolah penerima revitalisasi beserta besaran anggarannya.

Ketiga, mendesak penghapusan kuota aspirasi DPR RI dalam penentuan penerima PIP. Mereka juga meminta agar pengalihan dana revitalisasi yang dikelola secara swakelola kepada pihak ketiga dilarang.

Keempat, meminta seluruh temuan dugaan penyimpangan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. AMUK turut mendesak pemberhentian pejabat kementerian yang diduga terlibat.

Kelima, meminta penghentian pencairan dana revitalisasi pada lokasi yang terindikasi bermasalah serta audit menyeluruh terhadap program PIP dan revitalisasi sekolah dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagi AMUK, persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui penjelasan administratif. Transparansi data, pemeriksaan independen, dan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan diperlukan untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *