Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polres Bima Bongkar Jaringan Sabu yang Diduga Dikendalikan dari Tahanan, 30,26 Gram Disita

×

Polres Bima Bongkar Jaringan Sabu yang Diduga Dikendalikan dari Tahanan, 30,26 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan polres bima (Istimewa)

Bima, katada.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut dikendalikan dari dalam rumah tahanan (rutan). Polisi menyita 30,26 gram sabu dari serangkaian penggeledahan di tiga lokasi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah gang di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu M. Fikri Dafa Alfares memerintahkan tim operasional melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial SM (31), warga Desa Naru, saat mengendarai sepeda motor di jalan Desa Samili bersama rekannya berinisial AR yang melarikan diri ketika hendak ditangkap.

Dalam penindakan di lokasi pertama, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 11,52 gram, satu klip plastik besar, satu unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda Vario beserta kunci kontak, serta uang tunai Rp571.000.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah SM. Di lokasi kedua, petugas menemukan 26 paket sabu dengan berat bruto 18,72 gram, sebuah buku catatan, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp5,939 juta, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari dua lokasi tersebut mencapai 30,26 gram.

Dugaan Jaringan Dikendalikan dari Rutan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SM mengaku sabu tersebut merupakan milik JA, yang saat ini ditahan di Rutan Polres Bima dalam perkara narkotika.

Polisi menduga JA mengendalikan peredaran sabu dengan melibatkan saudara kandungnya berinisial KLM. Menurut keterangan SM, KLM diduga bertugas menimbang sabu, sementara alat timbang disebut berada di rumahnya.

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penggeledahan di lokasi ketiga, yakni kediaman KLM. Namun, KLM tidak ditemukan di tempat. Petugas hanya menyita satu unit telepon seluler, satu lembar kartu keluarga atas nama Kalisom, dan dua lembar foto.

Polisi menyebut penggeledahan di ketiga lokasi disaksikan warga dan pemerintah desa setempat.

Untuk mendalami dugaan jaringan tersebut, penyidik kemudian mempertemukan SM dengan JA di Rutan Polres Bima. Dalam pertemuan itu, JA disebut mengakui bahwa SM mengedarkan sabu atas perintahnya.

JA juga mengaku memperoleh barang tersebut dari YD alias BKT, yang disebut sedang ditahan di Rutan Kejaksaan Bima dalam perkara narkotika.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain.

Polisi Dalami Peran Para Terduga

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares mengatakan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan guna memberantas peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu,” kata Fikri dalam keterangan tertulis.

Saat ini, SM dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi dan membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bima.

Atas perkara ini, para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang disebutkan penyidik.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Status dan peran setiap pihak harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *