Mataram, katada.id – Penanganan kasus narkotika yang menyeret lima orang aktivis asal Bima di Kota Mataram Provinsi NTB menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya ditangkap dalam Operasi Sarang Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 28,24 gram bruto, MR (25), RI (19), GT (22), BU (24), dan WAM (25) dikabarkan telah dilepas Ditresnarkoba Polda NTB.
Kabar pembebasan ini disampaikan aktivis antinarkoba Uswatun Hasanah melalui akun Facebook Badai Ntb Real.
Dalam unggahannya, Badai sapaan akrabnya menyampaikan kritik keras terhadap penanganan perkara narkotika sekaligus mempertanyakan praktik pemberantasan narkoba di daerah.
“Halo gaes… yang ini sudah bebas ya,” tulis Uswatun dalam unggahannya, sembari mencantumkan 5 foto terduga pelaku, yang mengenakan Rompi warna orange, saat gelar barang bukti di Polda NTB, Minggu malam (1/11/2026).
Postingan Badai dengan cepat viral dan memicu perhatian publik luas. Ia juga mempertanyakan dasar Ditnarkoba melepas terduga pelaku.
“Di kampung-kampung berperang melawan narkoba. Didalam sana, “tangkap lepas, tangkap lepas, tangkap lepas. Dengan Barang Bukti sebanyak ini nggak sampai seminggu dilepas,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung dugaan adanya persyaratan tidak tertulis berupa uang puluhan juta rupiah dalam proses penanganan perkara melalui mekanisme asesmen rehabilitasi.
“Di permukaan itu sah secara administratif, tanpa mahar. Tapi syarat tak tertulisnya 50 juta, 60 juta, 70 juta, dan seterusnya,” tudingnya.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj belum merespon pesan konfirmasi katada.id. Redaksi juga telah berupa memanggil via WhatsApp, namun belum terjawab hingga berita ini diterbitkan.
Sabu 28,24 Gram Disita Polisi
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTB menggelar Operasi Sarang Narkoba di dua rumah kos di Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Operasi berlangsung Jumat malam, 23 Oktober 2026, hingga Sabtu dini hari, 24 Oktober 2026. Sebanyak 52 personel diterjunkan, terdiri atas 22 personel Ditresnarkoba dan 30 personel Direktorat Samapta Polda NTB.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj sebelumnya mengungkapkan, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Informasi diterima polisi sekitar pukul 09.30 WITA pada Jumat, 23 Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.45 WITA hingga 02.30 WITA.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial MR (25), RI (19), GT (22), BU (24), dan WAM (25). Mereka disebut berasal dari Kabupaten Bima.
Empat orang diamankan di rumah kos pertama. Sementara satu orang lainnya, WAM, ditangkap di rumah kos kedua yang berada tidak jauh dari lokasi awal.
Sabu 28,24 Gram dan Sejumlah Peralatan Disita
Dari penggerebekan dua rumah kos tersebut, polisi menyita sabu seberat 28,24 gram bruto.
Selain narkotika, petugas mengamankan uang tunai Rp1.374.000, sejumlah telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, dan tabung kaca.
Dalam keterangan sebelumnya, Roman menyebut lokasi pertama diduga menjadi tempat transaksi sabu. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa bersama lima orang tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyatakan perkara tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang dirujuk dalam laporan operasi. (*)












