Dompu, katada.id – Seorang guru berinisial M (44) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial MAJ (29) di lingkungan SDN 15 Woja, Dusun Riwo, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (3/11/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu. Sementara itu, terduga pelaku sempat diamankan pihak sekolah dan perangkat desa setelah situasi di lokasi memanas akibat kedatangan warga.
Polisi kemudian mengevakuasi MAJ ke Markas Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan setelah sejumlah warga dilaporkan berupaya menghakimi terduga pelaku.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa bermula ketika MAJ mendatangi SDN 15 Woja untuk menemui kepala sekolah. Karena kepala sekolah tidak berada di tempat, ia diarahkan menunggu di ruang guru.
Di ruangan tersebut, terjadi komunikasi antara MAJ dan korban. Polisi menduga MAJ tersinggung dalam percakapan itu hingga terpancing emosi dan melakukan penganiayaan terhadap M.
Seorang guru yang berada di lokasi sempat berupaya melerai kejadian tersebut. Namun, informasi mengenai dugaan penganiayaan itu menyebar dan mengundang kedatangan warga sekitar.
Situasi semakin tegang ketika sejumlah warga berupaya melakukan tindakan main hakim sendiri. Pihak sekolah bersama staf Pemerintah Desa Riwo kemudian mengamankan terduga pelaku di ruang guru untuk mencegah situasi semakin memburuk.
Polisi Kerahkan Personel untuk Evakuasi
Kapolsek Woja IPTU Rachmat Ratri Anggoro mengatakan, pihaknya segera mengerahkan personel piket dan Bhabinkamtibmas Desa Riwo AIPDA Heri yang dipimpin KSPK II AIPTU Hermawan setelah menerima laporan kejadian.
Petugas melakukan pendekatan persuasif dan bernegosiasi dengan warga agar tidak bertindak anarkis serta menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
Karena jumlah warga terus bertambah dan tidak sebanding dengan kekuatan personel di lapangan, Kapolsek Woja berkoordinasi dengan Kapolres Dompu untuk meminta bantuan personel tambahan.
Atas arahan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, personel Polres Dompu tiba di lokasi sekitar pukul 12.45 Wita. Tim dipimpin Kasubbagbinops Bag Ops IPTU Rahmadun Siswanto, bersama Kasubbagdalops Bag Ops IPTU Kurniawan dan KBO Sat Samapta IPDA Syamsurizal, didampingi Kapolsek Woja.
Dalam proses evakuasi, ketegangan sempat kembali terjadi ketika sebagian warga berupaya mendekati terduga pelaku. Namun, polisi akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan membawa MAJ ke Mapolres Dompu.
Rachmat mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi keselamatan seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan hukum hendaknya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penyidik Dalami Motif Penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani mengatakan, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, mendalami kronologi kejadian, menelusuri motif dugaan penganiayaan, serta memeriksa alat bukti dan hasil pemeriksaan medis korban.
Menurut Fitrawan, proses penanganan perkara dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi dan menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Fitrawan.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Sementara itu, Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi respons personel Polsek Woja dan Polres Dompu dalam mengamankan terduga pelaku dari potensi aksi main hakim sendiri.
Polres Dompu menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan korban maupun persoalan hukum baru.
Kepolisian mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Dugaan penganiayaan terhadap guru itu belum dinyatakan terbukti secara hukum dan proses penanganannya masih berlangsung. (*)












