Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Gerebek Bandar Narkoba di Cakranegara, Polda NTB Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2 Miliar  

×

Gerebek Bandar Narkoba di Cakranegara, Polda NTB Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2 Miliar  

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengembangkan kasus penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ES alias Jhon. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika fantastis dengan nilai estimasi mencapai Rp2 miliar.

Jhon diringkus di kediamannya yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Gang Kalasan, Cakranegara, Kota Mataram, pada Selasa (3/11) malam. Penggerebekan berskala besar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja.

“Kami temukan 16 bungkus sabu dan ratusan butir pil ekstasi,” ujar Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja, Rabu (4/11/2026).

Dalam kesempatan itu, Kalingga turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap barang haram. “Lindungi keluarga, lingkungan kita dari narkoba,” imbaunya.

Disembunyikan dalam Jok Motor dan Potongan Pipa

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan peredaran di balik sepak terjang pelaku.

”Kami masih lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Masih kita kembangkan ke jaringannya,” kata Roman.

Pihaknya belum membeberkan secara detail asal-usul pasokan barang haram tersebut lantaran proses pengembangan masih berjalan. ”Kami masih dalami semua,” sebutnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati total 16 bungkus sabu dengan variasi berat per bungkus mencapai 1 ons dan 90 gram. Setelah ditimbang secara keseluruhan, berat sabu tersebut mencapai 1,5 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan pil ekstasi yang setelah dihitung berjumlah 646 butir.

Seluruh barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah tersebut ternyata disembunyikan pelaku di dalam jok sepeda motor miliknya, dengan kemasan sabu yang dibungkus menggunakan potongan-potongan pipa. “Kami periksa sepeda motor pelaku di rumahnya. Di situ kita temukan barang bukti sabu dan ekstasi,” jelasnya.

Jika dikalkulasikan secara ekonomis, total nilai barang haram yang diamankan dari tangan pelaku ditaksir menyentuh angka fantastis. “Harganya sekitar Rp2 miliar,” kata Roman.

Berdasarkan interogasi langsung yang dilakukan Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga di lokasi penangkapan, Jhon mengaku bahwa sepeda motor berisi barang haram tersebut diambilnya dari kawasan Karang Bagu bersama seorang rekannya.

”Ada namanya Wawan. Rumahnya di dekat sini (Karang Bagu),” aku Jhon di hadapan polisi.

Kendati demikian, rekan pelaku yang bernama Wawan tersebut kabur sebelum sempat diamankan petugas. Meski demikian, Jhon menyatakan siap memikul seluruh tanggung jawab hukum atas perbuatannya. ”Biar sudah saya sendiri yang tanggung ini,” pungkasnya pasrah. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *