Mataram, katada.id – Kasus pengadaan ikan teri Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang bagi warga terdampak covid-19 di NTB sedang diusut. Saat ini, Kejati NTB masih mendalami indikasi korupsi pada proyek 2020 tersebut.
“Kami akan dalami dan perkuat indikasi korupsinya berdasarkan hasil koordinasi dengan inspektorat,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Rabu (7/10).
Jika dalam puldata dan pulbaket ditemukan ada indikasi kerugian negara, pihak kejaksaan akan berupaya menyelesaikan dengan cara ganti rugi.
“Kami harus mengacu pada aturan yang dikeluarkan pemerintah,” terangnya.
Sebagai informasi, Pemerintah daerah menyerahkan tanggung jawab pengadaan ikan teri kering kepada Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Ikan teri kering ini merupakan pengganti untuk item telur pada JPS Gemilang Tahap I.
Pada tahap II, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggunakan perusahaan milik daerah dari PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai pengumpul produk olahan UKM/IKM dengan menyalurkan anggaran Rp2,8 miliar.
Pihak dinas menggandeng sekitar 20 UKM/IKM untuk memproduksi ikan teri kering jenis lore. Harga perkemasan 250 gram senilai Rp19.000. Produknya disiapkan sebanyak 125.000 sesuai dengan jumlah keluarga penerima manfaat (PKM) JPS Gemilang Tahap II.
Untuk tahap III, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggandeng enam penyedia ikan teri kering jenis ijo dari kalangan perusahaan swasta.
Dengan kesiapan anggaran Rp2,4 miliar, harga beli per kemasan ukuran 250 gram senilai Rp15.000. Pada penyaluran bantuan sosial COVID-19 terakhir ini, pemerintah menyalurkannya kepada 120.000 PKM. (one)