Dompu, katada.id – Polres Dompu berhasil menangkap komplotan maling motor, Senin (14/12). Tiga orang diamankan, yakni pelaku pencurian DH (21) dan AD (22 tahun) dari Desa Hu’u, Dompu.
Polisi juga menangkap seorang penadah MF (22) warga Dusun Permata Hijo, Desa Doro Melo. Ketiganya ditangkap di hari yang sama namun jam dan tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya, begitu juga dengan DH. Sementara AD ditangkap di Restoran Balumba, Desa Hu’u.
Paur Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah menerangkapan, penangkapan tiga orang itu berdasarkan laporan korban Suharno alias Dona, warga Desa Hu’u. Dia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy Sabtu 28 November lalu.
’’Saat itu sepeda motor diparkir di teras rumahnya. Kedua terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah dengan cara mengambil kunci pagar yang berada di bagian bawah pagar (dekat pintu masuk), setelah membuka pintu pagar keduanya langsung mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah,’’ terangnya, Rabu (16/12).
Atas laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk menyelidiki kasus tersebut. Kerja keras Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan ahirnya membuahkan hasil.
’’Tim menangkap MF lebih dulu, kemudian menangkap DH dan AD. Saat ini ketiganya diamankan bersama barang bukti di polres,’’ ungkapnya.
Menurut keterangan DH dan AD, setelah beraksi keduanya menghubungi MF untuk menjual motor curiannya. MF dan dua pelaku sepakat dengan harga Rp2 juta.
Pelaku DH dan AD dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan MF dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (izl)