Mataram, katada.id – Keluar masuk penjara bukan hal baru bagi pelaku pencurian, HLD alias Efer warga Jempong Baru, Kota Mataram.
Ia kembali beraksi dan mencuri sepeda gayung milik dari korban, Ahmad Maksum. Korban tersebut diketahui dosen aktif di salah satu perguruan tinggi di Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, HLD beraksi bersama rekannya MHD alias Kelet. Kedua pelaku memasuki rumah korban dengan cara melompati pagar tembok rumah.
’’MHD beraksi di sekitar pekarangan rumah. Sementar HLD alias Efer menunggu di atas tembok pagar rumah. MHD mengambil sepeda korban yang ditaruh di garasi,’’ ujarnya.
Setelah itu, MHD memberikan sepeda kepada HLD yang sedang menunggu di atas tembok pagar rumah Korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 3,5 juta. ’’Pelaku kami amankan beberapa waktu lalu,’’ terangnya.
Tersangka HLD ini sudah sepuluh kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Sementara MHN satu kali masuk penjara sekaligus status buron kasus pencurian burung di Jalan Musi BTN Kekalik Mataram.
Saat ini kedua tersangka yang berasal dari Jempong Baru, Kota Mataram telah diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan sepeda. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun. (rif)