Sumbawa, katada.id – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Satnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap seorang bandar dan lima pemakai sabu. Mereka ditangkap di Jalan Kembang Kuning, Kelurahan Dasan Treng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat sekitar pukul 23.00 wita, Rabu (16/12).
Para pelaku yakni MY yang merupakan bandar Narkoba. Sedangkan lima pemakai Z, SR, BD, S dan seorang perempuan IV. Para pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat bruto 10, 49 gram, 8 poket sabu dengan berat bruto 15 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, uang tunai Rp9.650.000, 2 HP, satu unit motor, dan barang bukti lainnya.
Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat bahwa para pelaku kerap melakukan tempat transaksi barang haram itu. Tim gabungan yang dipimpin Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Setelah kami melakukan penggeledahan terhadap para pelaku kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika,” jelas Yogi.
Selanjutnya, tim membawa para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut ke Mako Polda NTB untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku tersebut dijerat dengan dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2009 tentang Narkotika. (rif)