Bejat! ayah di Dompu cabuli anak tiri hingga hamil 7 bulan

0
Pelaku AG saat diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Dompu. (istimewa)

Dompu, katada.id – Seorang ayah di Dompu tega mencabuli anak tirinya berusia 16 tahun hingga hamil 7 bulan.

Pelaku AG warga Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu kini telah ditahan di Polres Dompu dan ditetapkan sebagai tersangka.

Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, saat melancarkan aksinya pelaku AG mengancam membunuh korban N (16) jika tidak mau melayani nafsu birahinya.

Pelaku berulang kali mencabuli korban sejak Mei hingga Desember 2020. “Pelaku AG sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 1 januari 2021,” ungkapnya, Rabu (6/1).

Pelaku menyetubuhi anak tirinya yang masih berstatus siswi salah satu SMA di Dompu di dalam rumahnya. Terakhir kali pelaku mencabuli korban di ruang tamu. Saat itu, AG korban sedang tertidur. Di tengah malam itu, pelaku membangunkan korban.

“Terakhir pelaku menyetubuhi korban 13 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak melayaninya,” terang dia.

Perbuatan bejat sang ayah tiri akhirnya terbongkar. Bibi korban berinisial NR mencurigai kondisi fisik korban seperti orang sedanag hamil. Korban pun mengakui dan menceritakan jika orang yang menghamilinya ayah tirinya.

“Kemudian bibi korban melaporkan ibu korban. Selanjutnya melapor ke Mapolres Dompu 14 Desember 2020. Saat itu pelaku diamankan,” ungkapnya.

Saat ini kasus pencabulan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Dompu. ’’Berdasarkan hasil visum RSUD Dompu, korba saat ini tengah hamil 7 bulan,’’ pungkasnya. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here