Mataram, katada.id – Polresta Mataram menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigadir RDM.
Upacara digelar di lapangan Apel Polresta Mataram yang diikuti PJU Polresta Mataram, Kapolsek jajaran, seluruh personel dan ASN Polresta Mataram, Senin (18/1). PTDH digelar tanpa kehadiran anggota yang dipecat (In Absensia). Foto Brigadir RDM dibawa personel Polresta Mataram saat upacara PTDH. Melalui upacara PTDH, Brigadir RDM secara sah tidak lagi menjadi anggota Polri.
“Upacara PTDH ini merupakan satu hal yang tidak saya sukai dan tidak membanggakan bagi saya selaku Pimpinan di Polresta Mataram. Saya lebih bangga memberikan reward kepada Anggota yang berprestasi,” terang Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat pelaksanaan Upacara PTDH.
Brigadir RDM telah melanggar Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 huruf a pada PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sebelum diputus untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian secara tidak dengan hormat, yang bersangkutan telah menjalani sidang disiplin sebanyak 4 kali.
Karena telah meninggalkan tugas serta tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan telah memiliki KHD (Keputusan Hukuman Disiplin) sebanyak 4 kali, maka terhadap yang bersangkutan layak mendapat rekomendasi untuk dipecat.
Kapolresta berharap kedepan tidak ada lagi upacara seperti ini dan semua personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH. “Saya ingatkan, tolong dicamkan, saya minta ini yang terakhir bagi kita semua, tidak berat menjadi anggota Polri, cukup bekerja dengan baik, laksanakan tugas yang diemban dengan disiplin dan jangan lakukan pelanggaran apalagi mencoreng nama baik Institusi,” tegas Heri. (red)