Mataram, katada.id – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap bandar ganja di Mataram sekitar pukul 16.30 wita, Sabtu (23/1).
Bandar ganja berinisial RA alias Cekrek dibekuk di jalan Seruling V Lingkungan Karang Bedil, Mataram Timur, Kota Mataram, NTB.
Dari tangannya diamankan ganja 1,25 kilogram. Dengan rinciannya, satu bungkus besar berisi ganja seberat 1 kilogram, satu bungkus ganja berisi 200 gram dan satu bungkus berisi ganja 50 gram.
Diamankan juga alat hisap sabu, pemanas air, motor Honda Vario, HP, dompet dan uang tunai Rp105 ribu.
’’Ganja 1 kilogram dan 200 gram disembunyikan Cekrek di dalam jok motor. Sedangkan barang bukti ganja 50 gram disimpan di dalam saku celana kanan belakang,’’ kata Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama.
Ia menerangkan, awalnya tim mendapat laporan dari masyarakat terkait transaksi ganja di rumah tersangka Cekrek. Tim kemudian mengintai aktivitas di sekitar rumah.
’’Kami gerebek dan menangkap Cekrek. Saat digeledah ditemukan ganja yang disimpan di dalam jok motor,’’ terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda NTB. ’’Kami sedang kembangkan dari mana sumber barang tersebut,’’ tambahnya.
Tersangka Cekrek dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)