Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima bersama anggota Polsek Monta berhasil menangkap F alias Oky warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta sekitar pukul 23.00 wita, Senin (1/2).
Ia ditangkap karena mengadaikan motor temannya sendiri, Agus Darmawan warga Desa Tolouwi. Modusnya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk pergi mengadai HP ke Desa Tolotangga.
’’Korban memberikan kunci motor miliknya. Setelah ditunggu kurang lebih 10 menit lamanya, korban dikasih tau oleh kakak motornya baru saja melintas di depan rumah kakeknya menuju ke arah timur,’’ kata Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi, Selasa (2/2).
Korban menunggu sampai pagi dan motornya tersebut tak kunjung dikembalikan Oky. Pelaku pun menghubungi korban melalui messenger facebook.
’’Pelaku memberitahukan kepada korban motornya tersebut sudah digadai Rp4 juta tanpa memberitahukan dimana mereka gadaikan,’’ ungkapnya.
Korban melapor ke polisi. Selanjutnya Tim Puma dan anggota Polsek Monta melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. ’’Pelaku berhasil diamankan, juga barang bukti motor korban,’’ tandasnya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bima. Ia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (izl)