Sumbawa, katada.id – Satuan Narkoba Polres Sumbawa menangkap RM (17) di rumahnya di Desa Langam, Kecamatan Lopok, Senin (1/2). Anak baru gede (ABG) ini diciduk bersama rekannya KM (15) dan RJ (25).
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 8 poket sabu dengan berat total 4,12 gram. Selain itu, diamankan juga timbangan digital, klip kosong, sekop, dompet, 2 HP dan uang Rp9 juta.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar. “Kami mendapatkan informasi di kediaman milik RM ini memang kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Saat penggeledahan kami menemukan 7 poket sabu-sabu di dalam lemari milik RM , dan 1 poket sabu-sabu didalam dompet RJ.” bebernya.
Ia menerangkan salah satu dari pelaku masih berstatus pelajar. ’’Ketiganya sudah diamankan di polres untuk proses lebih lanjut,’’ tandasnya. (red)