Bima, katada.id – Pria inisial MA (20) warga Desa Monta, Kabupaten Bima kini meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditangkap anggota Polres Bima karena mencuri sepeda motor.
Pelaku MA ini menjalankan aksinya sekitar pukul 07.45 Wita, Sabtu (2/11). Ia mencuri sepeda motor di rumah dan toko (Ruko) milik Dimas Setia Putra di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik menuturkan, awalnya korban sedang bekerja di samping toko. Sementara sepeda motor jenis GENIO dan satu unit handphone ditaruh di dalam ruko.
”Saat kejadian korban tidak mengetahui bahwa sepeda motor dan HP (handphone) miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” tuturnya, Senin (4/11).
Ketika para pekerja bangunan telah selesai bekerja dan berniat pulang, korban ditanyai oleh istrinya keberadaan sepeda motor. Korban mencoba membuka rekaman CCTV, dan ternyata sepeda motor dan HP telah dicuri. ”Korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melaporkan kejadian di polres,” terangnya.
Usai menerima laporan, Tim Puma bergerak melakukan penyelidikan. Bermodalkan rekaman CCTV, polisi dengan mudah mengidentifikasi pelaku.
Tim yang dipimpin Aiptu Gatot Wahyudi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Monta. Tak ingin buruannya kabur, polisi bergegas menangkap MA yang saat itu sedang berada di kediamannya.
”Pelaku MA ditangkap sehari setelah beraksi. Dia ditangkap sekitar pukul 00.30 Wita, Minggu (3/11),” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (ain)