Dishub KLU Sebut Pemakaian Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya Umum

0
KENDARAAN LISTRIK: Salah seorang warga menggunakan sepeda listrik di Lombok Utara, belum lama ini.

Lombok Utara, Katada.id- Pengguna kendaraan listrik di Indonesia saat ini terus bertambah, baik itu mobil, motor, hingga sepeda listrik. Untuk menjamin keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub Nomor PM 44 tahun 2020 tentang pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub KLU Syafruddin mengatakan, Permenhub tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna.

Selain itu, terdapat aturan lain yang harus diperhatikan saat mengendarai kendaraan listrik. Di antaranya, pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun.

“Kemudian sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum,” ujarnya, Kamis (21/11).

Dalam Permenhub tersebut, ada lima jenis kendaraan listrik yang diatur. Di antaranya, sepeda listrik, otopet, hoverboard, skuter listrik, dan sepeda roda satu. Ada pun aturan dalam penggunaannya, batas kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

Untuk sepeda listrik, harus memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu posisi belakang, alat pemantul cahaya di kanan dan kiri, klakson atau bel, dan sistem rem yang berfungsi dengan baik.

“Usia pengendara paling rendah adalah 12tahun,” sambungnya.

Dalam menggunakan sepeda listrik, pengendara harus memakai helm. Selain itu, tidak boleh membonceng penumpang kecuali dilengkapi dengan tempat duduk di bagian belakang. Kemudian mengendarai secara tertib, menjaga jarak aman dengan pengendara lain, mengutamakan pejalan kaki, dan mengendarai sepeda dengan penuh konsentrasi.

“Untuk jalur, penggunaan sepeda listrik dapat dipakai di lajur sepeda, pemukiman, jalan bebas kendaraan (car free day), area kawasan perkantoran, kawasan wisata, dan area daerah sarana angkutan umum sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan memakai penggerak motor listrik yang terintegrasi,” terangnya.

“Penggunaan di jalan umum wajib didampingi orang tua,” tandasnya. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here