Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (Pokir) oknum DPRD Kota Mataram inisial HMHT tahun 2024. Nilai dana Pokir yang diduga bermasalah mencapai Rp 3 miliar.
“Ini temuan baru lagi, setahu saya yang bersangkutan pada temuan pertama sudah Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Kamis (21/11).
Pada tahun 2024, Pokir DPRD di sejumlah OPD senilai Rp 92.333.697.715 miliar dan terealisasi Rp 46.271.385.577 atau 51 persen. Dengan rincian, pokir di 15 OPD sesuai format. Pokir di 4 OPD sesuai format tapi belum ada yang terealisasi. Pokir di 2 OPD sesuai format tapi tidak ada dokumentasi (foto). Pokir di 3 OPD sesuai format tapi tidak dicairkan karena hibah/bantuan sosial dalam bentuk uang/bantuan modal usaha tidak diperbolehkan Perwal Nomor 34 Tahun 2024. Terakhir, Pokir di 2 OPD tidak sesuai format.
Sementara, Pokir dewan HMHT diduga bermasalah tersebar di sejumlah OPD. Yakni Pokir di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram dengan dua program fisik senilai Rp 400 juta.
Sedangkan Pokir HMHT di Setda Kota Mataram ada 6 item dalam bentuk hibah kepada organisasi, yayasan, TPQ dengan total dengan Rp 2,6 miliar.
Dian menjelaskan, temuan kedua KPK ini terkait dana pokir dalam bentuk hibah ke sejumlah yayasan. “Temuannya hampir sama dengan sebelumnya, tapi saya belum bisa sampaikan detail, karena saya baru lihat sekilas laporannya, jadi masih dugaan lah,” terang Dian.
“Itu data jadi tidak sesuai, jangan lah bermain-main soal anggaran pokir, ” tegas Dian lagi.
Ia juga menekankan kepada para anggota DPRD Mataram untuk tidak menyusupkan dan memaksakan program-program yang tidak seharusnya ada di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Tidak ada itu pokir susup-susup, pokir paksa-paksa, cuma di NTB kayaknya jadi aturan tidak tertulis,” bebernya.
Dian mengingatkan juga kepada jajaran eksekutif dan legislatif di Pemerintah kota Mataram untuk tidak saling menyandera terkait aturan pokir.
“Pokir itu program ya, bukan bagi-bagi uang, bukan haknya (dewan) pribadi, jelas ini ada aturan proposalnya, tidak asal-asalnya (memainkan anggaran pokir), jangan memaksa harus tahun ini karena alasan malu kepada masyarakat,” tegas Dian
Dian menegaskan, penandatanganan fakta integritas dengan eksekutif dan legislatif di Pemkot Mataram sebagai bentuk atensi untuk tidak melakukan intervensi dan gratifikasi terkait penganggaran.
“Yang pastinya melalui penandatanganan fakta integritas ini, siapapun siap di proses jika melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (ain)