Katada.id, Mataram – Kejari Mataram sudah meningkatkan status Kadis Pariwisata Lombok Barat (Lobar) Ispan Junaidi menjadi tersangka. Ia diduga memeras kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pariwisata.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Mataram. Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan.
PLH Kasi Pidsus Deddi Diliyanto mengatakan, tersangka dengan pasal 12 e, pasal 12 b, dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk sementara ini, baru satu tersangka. Kita pasti dalami keterlibatan pihak lain jika memang ada bukti,” jelas Deddi, Kamis (14/11).
Kejari sendiri belum melakukan pengembangan kemungkinan adanya tersangka lain. Mereka masih fokus memperkuat bukti terkait permintaan fee oleh tersangka. “Saksi-saksi sudah beberapa orang kami periksa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kejari Mataram melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Pemda Lombok Barat (Lobar), Selasa (12/11). Yakni Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Ispan Junaidi.
Ispan diamankan sekitar pukul 13.34 Wita di ruang kerjanya. Saat penangkapan, di dalam ruang kadis ditemukan uang Rp 95 juta diduga hasil tindak pidana korupsi. (rif)