Dua Kali Tidak Hadiri Sidang Korupsi Dana Desa, Sekdes Mantun KSB Dipanggil Paksa

0
Mantan Kades Mantun, Sahril saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa hari lalu

Sumbawa Barat, katada.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan memanggil paksa Sekretaris desa (Sekdes) Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Sukirman Ahmady. Ia sudah dua kali dipanggil sebagai saksi kasus korupsi dana desa Mantun dengan terdakwa Sahril (mantan Kades Mantun).

Hanya saja, Sukirman tidak kunjung memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU). “Dua kali kita panggil, tetapi tidak hadir. Makanya kita akan panggil secara paksa,” tegas Kasi Pidsus Kejari KSB Lalu Irwan Suyadi, Senin (28/11/2022).

Peran Sekdes dalam kasus ini dinilai sangat penting. Karena dari beberapa saksi yang telah diperiksa di Pengadilan Tipikor Mataram, Sukirman berperan mengatur semua laporan di desa.

Ia mengungkapkan, Sekdes menjadi saksi penting yang harus dihadirkan di persidangan. Ini memastikan perbuatan melawan hukum terdakwa. “Kami pastikan akan menghadirkan secara paksa di persidangan nanti,” ucapnya.

Dari keterangan saksi, nama Sukirman Ahmady selalu saja muncul. Terutama berkaitan dengan masalah laporan pertanggung jawaban (LPJ). Termasuk yang mengatur masalah keuangan di desa.

Sebagai informasi, Sahril diduga menyalahgunakan anggaran periode 2019-2022. Dugaan penyimpangan itu ditemukan di sejumlah item pekerjaan, baik fisik maupun non fisik. Misalnya pengerjaan program fisik yang tidak sesuai  spesifikasi serta kekurangan volume. Selain itu, beberapa kegiatan di Desa tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Termasuk juga penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp515 juta. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here