Dua Pria Asal Pujut Diciduk, Polres Loteng Sita 27,9 Gram Sabu

0

Lombok Tengah, katada.id Dua pria asal Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 27,9 gram.

Keduanya berinisial DR dan EM. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda usai polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Kami sudah amankan dua pelaku pengedar sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, Senin (14/4).

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat (11/4) pukul 16.03 WITA. Tim pertama mengamankan DR, yang kedapatan membawa sabu seberat 8,57 gram. Dari hasil interogasi, polisi mengantongi nama EM.

Ia menambahkan sementara pelaku kedua itu ditangkap di jalur strategis Bypass BIL. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 9,33 gram sabu.

“Total barang bukti 27,9 gram,” jelas Fedy.

Selain sabu, polisi juga menyita tiga HP, satu sepeda motor, peralatan isap, plastik bening, dan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi.

Ia menambahkan keduanya kini diamankan di Mapolres Lombok Tengah. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lain di NTB.

“Kami apresiasi informasi dari warga. Tanpa itu, pengungkapan ini tidak mungkin terjadi,” tegasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here