Hakim PN Bima Tolak Praperadilan Briptu MAR Tersangka Kasus Narkoba

0
Suasana persidangan praperadilan Briptu MAR tersangka kasus narkoba di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Bima, katada.id – Kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka Briptu MAR berlanjut. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menolak praperadilan anggota polri yang bertugas di Polres Dompu tersebut.

Putusan itu dibacakan Hakim tunggal Burhanuddin Muhammad, Senin (26/9/2022). Hakim menyatakan  menolak seluruh petitum yang dimohonkan Briptu MAR.

”Menolak permohonan  pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ucap Burhanuddin Muhammad dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangan hakim, penyidik yang diwakilkan Bidkum Polda NTB membantah seluruh petitum yang diajukan Briptu MAR. Misalnya penetapan tersangka terhadap pemohon yang dinilai tidak sah dan cacat demi hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian menerangkan, sidang praperadilan sudah diputus. Seluruh permohonan petitumnya ditolak. ”Terbukti proses penangkapan hingga penetapan tersangka sudah dijalankan sesuai prosedur,” terangnya.

Briptu MAR mengajukan praperadilan lantaran merasa dirinya dijebak. Karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti sabu di badannya.

”Ada saksi kuat yang melihat jika barang bukti itu dibuang Briptu MAR saat ditangkap. Saksi kunci itu sudah dihadirkan dan memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, peran Briptu MAR terbongkar berkat penangkapan pengedar sabu asal Sumbawa di Kecamatan Kilo, Dompu. Polisi melakukan mengembangkan ke jaringannya yang lain, yakni berinisial CA, warga Desa Tembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Dari tangan CA diamankan 11 poket sabu.

Berdasarkan pengakuan CA, terungkap peran Briptu MAR. Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang haram itu dari oknum polisi yang bertugas di Polres Dompu. ”Pengakuan CA diperkuat bukti  jejak digital,” bebernya.

Azas mengaku, dari laporan penyidik ia terima, berkas penyidikan Briptu MAR sudah dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Dalam waktu dekat akan dilimpahkan tersangka dan barang bukti,” tutupnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here