Hari Ini, Anggota DPRD Bima Boimin Diperiksa sebagai Tersangka

0
Anggota DPRD Bima, Boimin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran PKBM Karoko Mas di Desa Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. (istimewa/net)

Bima, katada.id – Anggota DPRD Bima, Boimin dipanggil penyidik Satuan Reskrim Polres Bima Kota. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas di Desa Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Berdasarkan surat panggilan yang didapat katada.id, Boimin diminta untuk menghadiri panggilan sekitar pukul 09.00 Wita di ruang penyidik, Kamis (31/3/2022).

Hal itu dibenarkan Penasihat hukum Boimin, Mizanul Jihad yang dikonfirmasi katada.id, Kamis (31/3/2022). Ia mengaku surat panggilan sudah diterima. “(Boimin, red) dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” terangnya dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis pagi (31/3/2022).

Sebenarnya Boimin akan diperiksa pada 15 Maret. Tetapi saat itu, ia meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang. “Ini panggilan kedua, yang pertama, kami minta pemeriksaan dijadwalkan ulang,” ungkapnya.

Mizan memastikan kliennya akan hadir. Ia juga akan mendampingi Boimin selama proses pemeriksaan berlangsung. “Insya Allah, kami akan hadir,” ungkapnya.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima Kota menetapkan pemilik PKBM Karoko Mas, Boimin sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam penggunaan anggaran PKBM yang bersumber dari APBN.

Boimin yang juga anggota DPRD Bima ini ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2022 lalu. Sebelum menetapkan Boimin sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa ratusan saksi, termasuk warga belajar dan tutor.

Hasilnya, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tersebut. Sehingga penanganan dinaikan ke tahap penyidikan dengan Nomor: Sp. Sidik/141.c/I/2022/Reskrim tertanggal 3 Januari 2022.

Sebagai informasi, kasus dugaan penyelewengan dana PKBM Karoko Mas milik Boiman dilaporkan ke Polres Bima Kota sejak Oktober 2019 lalu.

Politisi Partai Gerindra ini diduga melakukan penyimpangan dana berbagai program kegiatan dari bantuan APBN senilai Rp1 miliar pada tahun 2017, 2018 dan 2019. Salah satunya untuk kegiatan proses belajar mengajar.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap 200 orang saksi yang terdiri dari warga belajar dan tutor, ditemukan adanya indikasi dugaan korupsiĀ dengan manipulasi data. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here