LOMBOK BARAT-Tersangka Iftakhul Janah (32) hanya bisa menyesal setelah ditangkap Polres Lombok Barat (Lobar). Ia kedapatan sedang melakukan praktik aborsi di sebuah hotel di kawasan wisata Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lobar.
Janah mengaku bukan kali ini saja melakukan aborsi. Sebelumnya, ia pernah membantu temannya yang hamil untuk aborsi di Narmada. Di situ, ia belajar cara menggugur kandungan.
’’Saya diminta bantuan oleh Nanang untuk aborsi pacarnya, Yu,’’ katanya menjawab pertanyaan penyidik Satreskrim Polres Lobar.
Bermodalkan pengalaman itu, ia membantu Yu menggugurkan kandungan. Ia tidak menerima bayaran apapun dari Nanang maupun Yu. ’’Saya hanya minta biaya untuk membeli obat Rp 400 ribu. Obat itu untuk mengugurkan kandungan,’’ aku perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai penjual makan di Senggigi.
Sebagai informasi, Polres Lobar berhasil membongkar praktik aborsi terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan wisata Senggigi, Kecamatan Batulayar. Korbannya adalah Yu (inisial), gadis berusia 17 tahun asal Lombok Utara.
Praktik aborsi itu berlangsung di sebuah hotel di kawasan wisata Senggigi, 18 Juli lalu. Saat itu, Polres Lobar mengamankan dua orang pelaku. Yakni Iftakhul Janah (32) warga Lombok Tengah dan Nanang Subroto (23) warga Lombok Utara. Kini keduanya sudah diamankan di polres. (sm)