Sumbawa, katada.id– Kejaksaan Neger (Kejari)i Sumbawa Barat resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemberian bantuan mesin combine harvester melalui pokok pikiran (pokir) dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat ke tahap penyidikan.
Peningkatan status dilakukan setelah jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan puluhan saksi dan dokumen pasca ekspose perkara di Kantor Kejari Sumbawa Barat, Senin (12/01/2026).Penyidikan mencakup tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025.
Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Sumbawa Barat, Kadek Yogi Barhaspati, menyatakan peningkatan status dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk tiga tahun anggaran sekaligus, yakni 2023, 2024, dan 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berpendapat telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kadek Yogi dalam keterangannya.
Surat Perintah Penyidikan tersebut kata Yogi masing-masing diterbitkan 7 Januari 2026 untuk dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan bantuan combine harvester.
Dalam proses penyelidikan, tim jaksa telah memeriksa sekitar 23 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menilai perlu dilakukan penyidikan guna mencari dan menguatkan alat bukti serta barang bukti agar peristiwa pidana menjadi terang.
Selain itu, Tim Penyidik Kejari Sumbawa Barat juga telah menerima sebanyak tujuh unit mesin combine harvester dari tujuh kelompok tani. Mesin tersebut merupakan bagian dari total 21 unit yang disalurkan kepada 21 kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Penerimaan mesin combine ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mengantisipasi pemindahtanganan kepada pihak lain atau ke lokasi lain, mengingat diduga terdapat kelompok tani yang dibentuk secara fiktif,”tegas dia
Ia menambahkan, jumlah mesin combine yang diamankan berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. Seluruh penerimaan mesin tersebut telah dituangkan dalam berita acara serah terima antara kelompok tani dan jaksa penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kejari Sumbawa Barat menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan bantuan combine harvester sejak 2023 hingga 2025.
“Negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp11,25 miliar atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut berdasarkan perhitungan internal tim penyidik,” ungkapnya.
Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (*K













