Sumbawa Barat, katada.id – Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Sumbawa Barat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan audit kerugian keuangan negara terhadap pekerjaan proyek rehabilitasi gedung pada dua sekolah menengah atas (SMA).
“Permintaan audit ini kami lakukan setelah status penanganan perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi, Rabu (21/5).
Proyek rehabilitasi gedung SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang dikerjakan tahun 2021. SMAN 1 Seteluk sebanyak dua gedung, dan SMAN 2 Taliwang sebanyak lima gedung.
Dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) NTB, proyek itu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dikerjakan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2021. Pengerjaan tujuh gedung dimenangkan CV Cipta Mandiri asal Merembu,Kecamatan Labuapi, Lombok Barat dengan nilai Rp 3.740.200.000.
Dalam tahap penyidikan, Kejari Sumbawa Barat telah menemukan adanya potensi kerugian dengan menilai adanya kekurangan volume pekerjaan dari proyek yang menghabiskan anggaran Rp 4,4 miliar tersebut.
“Dugaan sementara terkait kekurangan volume pekerjaan, tetapi ini masih akan kami dalami, salah satunya dengan menggandeng BPKP,” ujarnya. (ain)