Kasus LCC, Mantan Dirut PT Tripat Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
Kajati NTB Arif bersama jajarannya saat jumpa pers akhir tahun kepada wartawan, Senin (9/12).

Mataram, Katada.id – Kejati NTB akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus pengelolaan penyertaan modal Pemda Lombok Barat (Lobar) kepada PT. Tripat tahun 2013. Yakni mantan Direktur Umum (Dirut) PT. Tripat berinisial LAS.

LAS ditetapkan tersangka kaitannya dengan penyertaan modal dari Pemkab Lobar ke PT Tripat sebesar Rp 1,7 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk operasional kerja sama pembangunan LCC dengan PT Bliss. Kemudian, anggaran ganti rugi gedung Agribisnis yang terdampak pembangunan LCC di Gerimak, Narmada senilai Rp 2,7 miliar.

’’Kami sudah tetapkan satu orang tersangka, inisialnya LAS. Tersangka ini mantan Dirut PT. Tripat,’’ kata Kajati NTB Arif saat jumpa pers akhir tahun kepada wartawan, Senin (9/12).

Sebagai informasi, kantor Dinas Pertanian itu dibangun di atas lahan hasil tukar guling dengan lahan kantor Agribisnis yang digusur sebagai lokasi pembangunan mall LCC. Saat pembangunan kantor itu, ada sumbangan dana dari PT Bliss yang diserahkan kepada perusahaan daerah Lobar, yakni PT Tripat.

PT Bliss membayar ganti rugi sebesar Rp 2,7 miliar untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian. Namun, berdasarkan temuan Inspektorat, diduga anggaran pembangunan gedung itu hanya disetorkan PT Tripat ke kontraktor sebesar Rp 2,04 miliar. Sementara sebesar Rp 665,2 juta diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut kajati, penggunaan sebagian anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga merugikan keuangan negara. ’’Penyertaan modal ini juga menjadi temuan inspektorat Lobar,’’ jelasnya.

Dalam kasus ini, kejati sudah mengantongi kerugian negara. Berdasarkan perhitungan BPKP NTB, kerugian negara penyertaan modal tersebut ratusan juta. ’’Sekitar Rp 900 juta. Hasil dari perhitungan BPKP NTB,’’ beber Arif. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here