Lombok Timur, katada.id – Penyidik Kejari Lombok Timur (Lotim) telah memeriksa tersangka korupsi anggaran Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji tahun 2020 Zuhri.
Mantan Kepala Desa (Kades) itu diperiksa sebagai tersangka, Rabu (2/6). “Penyidik telah melakukan pemeriksaan tersangka Z (Zuhri,Red) selaku Mantan Kepala Desa Banjar Sari,” terang Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi.
Saat menghadiri pemanggilan penyidik, tersangka Zuhri hadir didampingi penasihat hukum. Tersangka diperiksa terkait pengguna anggaran desa semasa ia menjabat sebagai kades.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga audit. ”Jumlah kerugian negara kurang lebih sekitar Rp200 juta,” bebernya.
Sebagai informasi, tersangka Zuhri diduga menyelewengkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak covid-19 yang diambil dari dana desa. Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (sm)