
Bima, katada.id – Bisnis haram Ern alias Ewa warga Cenggu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima akhirnya terbongkar. Selama ini, perempuan 42 tahun tersebut ternyata menjadi pengedar sabu.
Ewa ditangkap tim gabungan dari Koramil 1608-04/Woha yang dipimpin Danramil 1608-04/Woha Kapten CBA Iwan Susanto sekitar pukul 16.40 Wita, Minggu (13/4). Selain Ewa, TNI juga menangkap RN (44) warga Cenggu. Dari tangan keduanya, TNI mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat konsumsi sabu.
Sebelumnya, Ewa melalui akun Facebook Ewwa Asbandi berkoar-koar tidak terlibat peredaran narkoba di Bima. Bahkan, ia menantang aparat penegak hukum untuk melakukan tes urine.
Namun dari laporan warga, Ewa menjalankan bisnis haram di rumahnya. Anggota TNI yang menerima laporan langsung melakukan penggerebekan. “Penangkapan keduanya atas dasar laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut,” kata Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/4).
Menindaklanjuti laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi. Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita dua poket sabu, tiga buah bong, alat-alat pendukung konsumsi narkoba, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. “Saya mengapresiasi respons cepat jajaran dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.
Dandim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. “Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Polres Kabupaten Bima untuk proses hukum lebih lanjut. (red)