Korupsi Bantuan Alsintan Rp3,8 Miliar, Jaksa Tahan Mantan Kadis Pertanian dan Anggota DPRD Lombok Timur

0
Mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim, M. Zaini dan mantan anggota DPRD Lotim Sapruddin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi bantuan Alsintan tahun 2018., Kamis (8/12/2022).

Lombok Timur, katada.id – Dua tersangka dugaan korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) ditahan, Kamis (8/12/2022). Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim, M Zaini dan mantan anggota DPRD Lotim, Sapruddin.

Sebelum ditahan, tersangka Zaini dan Sapruddin menghadiri panggilan Kejari Lotim. Mereka menjalani pemeriksaan didampingi masing-masing penasihat hukumnya.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk menahan dua tersangka. ”Tersangka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan, Red) Selong, Lotim sebagai tahanan titipan jaksa,” terang Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi dalam keterangan tertulisnya.

Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini sampai dengan 27 Desember 2022.

Sementara, tersangka Asri Mardianto belum ditahan karena mangkir dari panggilan jaksa. ”Yang bersangkutan kami panggil untuk kedua kalinya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka menyalahgunakan bantuan Alsintan yang berasal dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB Nomor PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022 tanggal 19 Juli 2022, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.817.404.290.

Modusnya, tersangka Sapruddin berperan menyuruh tersangka AM untuk membentuk Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). Tersangka Sapruddin juga yang kemudian mengusulkan UPJA tersebut ke Dinas Pertanian Lotim untuk mendapatkan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) UPJA sebagai syarat menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

Selanjutnya tersangka Asri Mardianto sesuai permintaan tersangka Sapruddin berperan membentuk UPJA di Kecamatan Pringgabaya dan Suela. Kenyataannya, UPJA yang dibentuk ini hanya formalitas agar dapat menerima bantuan alsintan.

Sementara, tersangka Zaini yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Lotim tahun 2018 berperan menerbitkan SK CPCL atas usulan tersangka Sapruddin. Penerbitan SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan.

Bantuan alsintan yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 dari Kementerian Pertanian RI tersebut terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air jenis inari pompa air diameter 3 inchi, Honda 6,5 HP sebanyak 121 unit, pompa air jenis honda pompa irigasi WB30XN sebanyak 29 unit, serta hand sprayer sebanyak 250 unit.

Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan bahwa Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan oleh petani untuk menunjang kegiatan pertanian. Melainkan tersangka Sapruddin dan Asri Mardianto memanfaatkan bantuan tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan membagikan dan menjual bantuan tersebut kepada orang-orang yang tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here