Bima, katada.id- Sebanyak 28 perusahaan tambak udang diduga ilegal beroperasi di Kabupaten Bima mendapatkan sorotan. Bagaimana tidak, terindikasi
Seluruh perusahaan tambak tersebut diduga tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
“SLO dan IPAL wajib dimiliki perusahaan tambak udang. Itu sangat penting karena dikehendaki peraturan perundangan-undangan dan kewajiban perusahaan untuk menjaga lingkungan,” ujar Murad Fadirah saat dikonfirmasi media ini, Senin (28/04).
Murad mengatakan bahwa perusahaan tambak harus mengajukan SLO dan IPAL pada Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat. Namun, itu tidak dilakukan padahal perusahaan-perusahaan tambak udang tersebut ada yang beroperasi sejak 2015.
“Jika tak diajukan berarti tidak ada komitmen mematuhi aturan dan komitmen menjaga lingkungan. Padahal biasanya SLO dan IPAL terintegrasi dalam sistem perijinan. Ini masalah besar yang harus diperhatikan otoritas berwenang,” tegas mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya ini.
Dia lebih lanjut mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga yang mengungkap indikasi tambak diduga Ilegal di NTB harus bertanggung jawab menginvestigasi.
“Kalau sekedar di ungkap dan mendampingi proses administrasi saja, sama halnya mengkerdilkan eksistensi KPK. Saya menduga pemberian ijin untuk tambak udang di NTB khususnya Bima dilakukan dengan cara-cara kotor. KPK harus menyelidiki adanya korupsi terkait suap-menyuap atau korupsi yang merugikan keuangan negara,” pintanya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram itu beralasan bahwa penyelidikan dan penyidikan KPK diharapkan bisa menjadi pembuka tabir dari apa yang sebenarnya terjadi dibalik hal tersebut.
“KPK punya SPI dan MCP. Hasilnya bisa menjadi petunjuk untuk mengkonfirmasi persoalan itu. Untuk Pemkab Bima KPK tahu nilai SPI tiga tahun sangat rendah dan sangat rentan korupsi. Demikian juga skor MCPnya. Jangan sampai publik menganggap pengungkapan tambak ilegal hanya sebatas modus saja,” katanya.
Selain itu katanya, KPK bisa berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit.
“Teknisnya itu ranah KPK dan BPK. Jelasnya di lembaga auditor tersedia pilihan-pilihan. Apakah itu audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atau audit investigasi yang pasti itu cara untuk mengungkap masalah tambak udang,” terangnya. (sm)