Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus mengintensifkan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Bima. Hingga saat ini, sebanyak 43 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan pejabat Bank Mandiri, sementara 41 lainnya adalah nasabah. “Kalau orang bank BUMN baru dua yang diperiksa,” ujar Catur, Senin (28/4).
Dua pejabat bank yang dimintai keterangan yakni Kepala Bagian Kredit Bank Mandiri Cabang Bima, Hadiyan Mustofa, dan bagian sales, Fifi Fatimah. Sebagian besar nasabah yang diperiksa diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Catur menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan hampir setiap pekan karena jumlah nasabah yang terlibat dalam kasus ini mencapai lebih dari 100 orang. “Pekan ini kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan nasabah,” ujarnya.
Pekan lalu, penyidik juga telah memeriksa bendahara Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kota dan Kabupaten Bima, serta bendahara Dinas Kesehatan dari dua wilayah tersebut. Selain itu, puluhan guru dan tenaga kesehatan yang mengajukan pinjaman kredit juga turut dimintai keterangan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah nasabah menerima surat pemberitahuan dari bank terkait selisih cicilan bulanan yang tidak sesuai dengan nilai pinjaman yang mereka ajukan. Para nasabah awalnya mengajukan kredit dengan nilai bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. Namun, diduga oknum pegawai bank menaikkan nilai pinjaman secara sepihak hingga Rp 352 juta.
“Ada penambahan nilai kredit hingga Rp 252 juta per nasabah tanpa sepengetahuan mereka,” tegas Catur.
Pihak Kejari memastikan seluruh nasabah yang terlibat dalam pengajuan kredit melalui oknum pegawai bank akan diperiksa untuk mengungkap tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. (red)