Mantan Sekdes Sesait Lombok Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2019

1

Mataram, katada.id – Kejari Mataram menetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada APBDes Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara tahun 2019. Kejaksaan menetapkan mantan Sekdes Sesait berinisial DS sebagai tersangka.

’’Saat itu DS menjabat sebagai sekretaris desa. Kami sudah tetap dia sebagai tersangka,” terang Kari Mataram, Yusuf dalam siaran persnnya, Senin (5/4).

Pada tahun 2019, Desa Sesait mendapat kucuran anggaran dari pemerintah pusat melalui DD sebesar Rp2.450.307.000. Sementara dari pemerintah daerah, Desa Sesait mendapat anggaran melalui ADD Rp1.439.689.000, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) Daerah sebesar Rp235.153.000, Pendapatan Asli Desa dan SILTAP sisa lebih perhitungan anggaran Rp668.457.385.

Dari anggaran tersebut dilakukan program pembangunan jalan sumur pande, pembangunan drainase pansor, pembangunan talud lokok ara, pembangunan talud sumur pande, pengadaan bibit durian, pembangunan panggung peresean (Widen) dan BUMDes.
”Proses pelaksanaan program tersebut tidak melalui musyawarah dan proses perencanaan tidak dilaksanakan melalui APBDes perubahan karena tidak atas persetujuan BPD,” jelasnya.

Dari hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp636.827.491. Kerugian itu dari pembangunan panggung peresean (widen) dan Rp122.310.000 dari Dana BUMDes.
”Perbuatan tersangka DS telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena penyidik telah memiliki dua alat bukti,” ungkapnya.

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rif)

1 KOMENTAR

  1. Saya masyarakat lombok tengah desa montong sapah kec praya barat daya,memohon untuk pihak penegak hukum maupun pihak kejari untuk coba menyelidiki dana desa yang ada di desa saya mulai dari thn 2014 sampai 2020 yang di kelola oleh kades,sekdes dan perangkat desa semuanya,krna tidak terlihat seknipikan hasil kerja mereka,dan malah mereka rata2 mempunyai kendaraan roda 4,dan mereka mendapatkan dari mana,saya mohon untuk diselidiki apakah itu hasil korupsi atau gimana,krna dari segala pembangunan tidak ada yg jelas hasilnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here