Mataram, Katada.id – Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Imperium) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bertindak tegas terhadap peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya. Desakan tersebut mengemuka menyusul masih bebas beredarnya sejumlah produk kosmetik bermerek Nadiela Glow di tengah masyarakat.
Imperium menilai maraknya kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan berbahaya merupakan ancaman serius bagi keselamatan publik serta cerminan lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum. Padahal, BPOM dalam berbagai kesempatan terus mengungkap temuan kosmetik ilegal di sejumlah daerah.
Salah satu kasus yang kini menjadi perhatian nasional, menurut Imperium, adalah beredarnya produk Nadiela Glow yang hingga kini masih aktif dipasarkan. Berdasarkan data dan temuan BPOM Bima, sejumlah produk Nadiela Glow diduga mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan kulit, di antaranya Herbal Cinta, Cimimiw, dan Loi Montok.
Ketua BPP Bidang Advokasi dan Jaringan Imperium, Fadzan Haupea, menegaskan bahwa peredaran produk kosmetik berbahaya tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Jika kosmetik diduga mengandung bahan berbahaya dan tetap diedarkan secara masif, maka itu adalah kejahatan terhadap publik. BPOM RI tidak boleh ragu, apalagi lamban,” tegas Fadzan, kemarin.
Imperium juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini owner Nadiela Glow diduga masih aktif mempromosikan dan menjual produk-produk yang tidak memiliki izin edar melalui berbagai platform marketplace. Hasil penelusuran Imperium menemukan adanya sebagian produk yang terdaftar di BPOM RI, namun bersamaan dengan itu ditemukan pula produk lain yang tidak terdaftar, sebagaimana temuan BPOM Bima.
“Ini modus lama yang berulang. Produk legal dijadikan kedok, sementara produk ilegal diselipkan dan diedarkan bebas. Jika BPOM tidak bertindak tegas, publik patut mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imperium menyoroti dugaan bahwa owner Nadiela Glow merupakan seorang tenaga medis. Fakta tersebut dinilai memperberat persoalan karena yang bersangkutan seharusnya memahami secara utuh risiko penggunaan bahan kimia terlarang terhadap kesehatan manusia.
“Atas kondisi itu, dugaan pelanggaran tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menyentuh aspek etik dan moral profesi,” kata Fadzan.
Atas dasar tersebut, Imperium menyampaikan ultimatum terbuka kepada BPOM RI, khususnya Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan, untuk segera:
Memanggil dan memeriksa owner Nadiela Glow secara transparan
Menghentikan seluruh peredaran produk yang diduga ilegal
Membuka hasil pemeriksaan kepada publik
Menindak tegas sesuai ketentuan pidana tanpa pandang bulu
“Jika BPOM RI terkesan mengabaikan atau membiarkan, kami menduga adanya pembiaran sistematis. Imperium siap membawa kasus ini ke ruang publik yang lebih luas dan mengawal hingga proses hukum berjalan,” tegasnya (*)











