Scroll untuk baca artikel
Politik

NTB Peringkat Lima Besar Judol-Pinjol, Satgas dan Perda Disiapkan

×

NTB Peringkat Lima Besar Judol-Pinjol, Satgas dan Perda Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Foto bersama narasumber dan peserta Dialog Daerah di kantor Sekretariat DPD RI Provinsi NTB. (Foto Dok istimewa)

Mataram, katada.id – Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk lima besar daerah dengan angka judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) tertinggi secara nasional. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menyiapkan peraturan daerah (Perda) dan pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan tingginya angka judol dan pinjol menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Regulasi daerah diperlukan agar upaya pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Kalau informasi yang saya punya, NTB masuk lima besar nasional. Artinya cukup besar,” kata Ahsanul dalam Dialog Daerah bertema “Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Online Ilegal dan Judi Online” di Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi NTB, Selasa (3/11/2026).

Menurut Ahsanul, regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen yang disiapkan eksekutif dan legislatif untuk memutus mata rantai pinjol ilegal dan judol di tengah masyarakat. Pemprov NTB juga berencana membentuk Satgas agar penanganan persoalan tersebut lebih terkoordinasi.

“Ini menjadi salah satu formula yang disiapkan oleh eksekutif dan legislatif atau Pemprov NTB untuk memutus mata rantai terjadinya pinjol ilegal kemudian judol di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, persoalan judol dan pinjol tidak hanya berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Anak-anak dan kelompok masyarakat miskin menjadi pihak yang rentan terpapar praktik tersebut.

Ahsanul mengingatkan dampak judol dan pinjol berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, terutama mereka yang sudah berada dalam tekanan finansial.

“Bahkan ini bisa kemudian mengikis-kikis kemiskinan baru di NTB,” katanya.

Sementara itu, akademisi Universitas Mataram (Unram), Muh. Risnain, menilai penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah daerah dalam merespons persoalan sosial yang semakin berkembang.

Menurutnya, selama ini kehadiran pemerintah dalam penanganan pinjol ilegal dan judol belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menyusun langkah pencegahan dan penanggulangan secara sistematis bersama aparat penegak hukum.

Namun, Risnain mengingatkan agar regulasi tersebut tidak sekadar menjadi aturan formal tanpa pelaksanaan nyata.

“Harapan kita semua bahwa Raperda ini nanti tidak hanya macan kertas, tapi betul-betul bisa diimplementasikan sebagai dasar hukum bagi pemda provinsi untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pinjol ilegal dan judi online,” tegasnya.

Dia juga menyoroti faktor ekonomi dan psikologis sebagai salah satu pemicu masyarakat terjerat pinjol ilegal maupun judol. Tekanan ekonomi membuat sebagian orang mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang. Sementara itu, iming-iming keuntungan dari judi online mendorong korban terus bermain meski berulang kali mengalami kekalahan.

Karena itu, Risnain menilai penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui sosialisasi dan penegakan aturan. Pemerintah juga perlu menyiapkan program rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi korban agar dapat pulih dan tidak kembali terjerat.

Dari kiri Dr. Alfisahrin, Era Sukmawati, Dr. Muh. Risnain, Indra Alamsyah, dan Akhasnul Khalik. (Foto istimewa).

Di sisi lain, Kepala Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi NTB, Era Sukmawati, mengatakan dialog daerah tersebut menjadi bagian dari pemantauan dan evaluasi terhadap regulasi yang disiapkan pemerintah provinsi.

Hasil pembahasan akan disampaikan kepada anggota DPD RI asal NTB untuk ditindaklanjuti. Sekretariat DPD RI Provinsi NTB juga menyatakan dukungan terhadap upaya penyusunan regulasi tersebut.

“Ya memang Sekretariat DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat telah telah melaksanakan dialog daerah terkait masalah raperda, perda yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dan raperda ini akan kita klopkan atau kita diskusikan lagi dengan DPR dan itu akan kita laporkan ke anggota DPD kita,” tandas Eka. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *