Mataram, katada.id – Guru Besar Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. H. Zainal Asikin, menilai Surat Keputusan (SK) pemberhentian Moh. Akri dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sah berdasarkan aturan organisasi partai. Dia mendesak pimpinan DPRD NTB segera menindaklanjuti proses Pergantian Antarwaktu (PAW) yang mengusulkan Lalu Syafi’i sebagai pengganti Akri.
Prof. Asikin mengatakan, SK yang ditandatangani Ketua Umum PPP Mardiono pada 28 September 2026 tersebut telah sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Organisasi (PO) PPP. Ketentuan itu mengatur kewenangan ketua umum menandatangani surat bersama sekretaris jenderal atau wakil sekretaris jenderal jika sekretaris jenderal berhalangan.
“Memang sekretaris jenderalnya saat itu, kan sah itu. Jadi kalaupun Mardiono (Ketua Umum) selalu membuat SK-SK pengesahan ke pengurusan provinsi apa pun bentuknya, kan itu sah. Karena Pasal 18 mengatakan boleh ketua umum menandatangani SK atau surat-surat bersama sekretaris jenderal, atau wakil sekretaris jenderal jika sekretaris jenderal berhalangan,” ujar Prof. Asikin, Rabu (21/10).
Menurut dia, kewenangan penandatanganan menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan keabsahan keputusan yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Karena itu, dia menilai dokumen pemberhentian Akri perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi dan administrasi yang berlaku.
Prof. Asikin menegaskan, proses PAW anggota DPRD NTB berada dalam ranah DPRD. Karena itu, pimpinan dewan diminta mempelajari aturan internal PPP dan menindaklanjuti surat yang telah diterima, termasuk proses administrasi dengan KPU NTB.
“Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) itu ada di tangan DPRD. Pimpinan DPRD yang kolektif kolegial harus baca dan pelajari PO PPP itu. Nggak perlu ke Jakarta untuk konsultasikan hal itu. Anak semester 1 hukum saja tahu kalau yang sah itu surat yang ditandatangani Ketua Umum PPP Mardiono,” paparnya.
Dia berharap surat pengajuan PAW tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, tindak lanjut diperlukan agar proses pergantian anggota dewan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Prof. Asikin mempersilakan Moh. Akri menempuh jalur hukum jika keberatan terhadap keputusan pemberhentian tersebut. Menurut dia, sengketa mengenai SK maupun proses administrasi PAW sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau Akri merasa tidak puas terhadap SK ketua umum dan surat DPRD NTB ke KPU, ya silakan ajukan TUN. Jangan justru membuat surat yang saya sebut abal-abal itu,” tegasnya. (*)












