Oknum Anggota Polres Sumbawa Setubuhi Anak Kandung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

0
Pelaku IR saat menjalani rekonstruksi dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya, beberapa hari lalu. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Oknum anggota Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial IR (41) diduga menyetubuhi dan mencabuli anak kandungnya.

Parahnya, IR mencabuli anaknya inisial UF (18) sejak tahun 2019 hingga 2024. Kini, IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB.

Informasi yang dihimpun katada.id, IR menyetubuhi korban sejak usia SMP di rumahnya di Sumbawa. Pertama kali, ia menyetubuhi korban di kamar mandi pada tahun 2019.

Aksi bejat IR berlanjut hingga korban menginjak usia SMA. Ia selalu mencabuli korban saat istrinya berangkat kerja.

Kendati berkali-kali dicabuli, korban tak berani bercerita kepada ibu dan keluarganya. Karena korban dan IR tinggal serumah.

Saat beranjak kuliah, iapun memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat sang ayah kepada keluarganya. Kemudian, korban didampingi keluarganya melaporkan IR ke Polda NTB dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/54/V/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 13 Mei 2024.

Setelah diselidiki, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap IR dengan Nomor: S. Tap/73/V/RES.1.4/2024/Ditreskrimum, tanggal 22 Mei 2024.

Ditreskrimum Polda NTB menetapkan IR sebagai tersangka dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Pelecehan Seksual Fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah memproses oknum anggota Polres Sumbawa yang diduga mencabuli anak di bawah umur. “Iya, sudah kita proses dan sudah ditahan,” ujarnya dikonfirmasi katada.id, Rabu (12/6).

Sementara, Denny Nur Indra selaku Penasihat Hukum IR menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. “Kami akan bela hak-hak hukum tersangka. Jadi, sekarang belum bisa diputuskan bersalah sebelum ada vonis hakim,” katanya singkat. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here