Pejabat Kemenag Sumbawa Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Gedung Balai Nikah

0
Terdakwa Muhammad Fikri saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. (istimewa/infoaktualnews)

Sumbawa, katada.id – Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka, Sumbawa, H. Muhammad Fikri dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa dihadapan Mejalis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/5).

Dalam tuntutan JPU, terdakwa H. Muhammad Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Muhammad Fikri dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam tuntutannya.

Pejabat Kemenag Sumbawa itu dituntut juga membayar denda sebesar Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Sebagai informasi, saat proyek bergulir, terdakwa H. Muhammad Fikri bertindak selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Ia adalah terdakwa ketiga yang disidangkan dalam perkara korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka.

Sebelumnya, PPK proyek Muhammad Firdaus dan rekanan dari CV. Samawa Talindo Resource, Johan Satria lebih dulu disidang. Firdaus dan Johan sama-sama divonis 3 tahun penjara. Saat ini, perkara keduanya sedang bergulir di Mahkamah Agung, karena JPU melakukan kasasi.

Sebagai pengingat, pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka menelan anggaran miliaran rupiah. Nilai kontraknya Rp 1,2 miliar. Sementara, CV. Samawa Talindo Resource bertindak sebagai pelaksana proyek tersebut.

Dalam proses pembangunan diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar.

Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K (kekuatan tekan beton per centimeter). Namun, kekuatan beton bangunan gedung tersebut hanya 125 K.

Meski bermasalah bangunan itu memang dinyatakan sudah selesai. Tetapi saat ini belum diserah terimakan dan langsung dipergunakan berdasarkan perintah lisan PPK kepada KUA Labangka.

Selain itu, pembangunannya diakhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Sementara, pencairan keuangannya telah dicairkan sebesar 100 persen. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here