Pengedar Ditangkap Bawa Sabu 165,77 Gram di Sumbawa, Berkelit Bukan Barangnya

0
Pelaku DI diamankan bersama barang bukti sabu di Polres Sumbawa, Jumat (21/6). (Istimewa)

Sumbawa, katada.id – Satuan Narkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pengedar sabu inisial DI alias R. Dari tangan pria 44 tahun diamankan tiga poket sabu dengan berat 165,77 gram.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin menjelaskan, anggota menangkap DI saat berada di pinggir jalan depan SDN 1 Labuan, Kecamatan Labuan Badas, Sumbawa, sekitar pukul 19.30 Wita, Jumat (21/6). “Kami geledah dan menemukan tiga poket sabu seberat 165,77 gram,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah DI di Desa Labuan Sumbawa. Di situ, petugas mengamankan dua bong, empat klip bekas pakai, korek, pipa kaca, sumbu, gunting, dan dompet. “Pelaku DI diduga pengedar dan juga pemakai sabu,” ujarnya.

Kepada polisi, DI mengaku barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang yang dititipkan kepadanya. “Jadi, dia mengaku bahwa barang tersebut adalah milik seseorang. Ini masih kami dalami,” katanya.

Saat ini pelaku DI beserta seluruh barang bukti diamankan Polres Sumbawa guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here