Petani di Lotim Divonis Berat, Hakim Dinilai Belum Menunjukan Rasa Keadilan

0
Sekjend LBH SILA, Ilham (kiri) saat mendampingi Amaq Har bersama penasihat hukumnya di PN Selong.

LOMBOK TIMUR-Terdakwa penebangan dan penggeregahan lahan di kawasan TNGR, Amaq Har telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, Rabu (24/7). Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 3 bulan (15 bulan).

Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis Amaq Har lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan.

Selama prose persidangan, Amaq Har yang keseharian bekerja sebagai petani didampingi penasihat hukum dari LBH SILA. Yakni Wahidjan SH, Hendro Purba SH, dan Dwi Sudarsono SH.

Putusan hakim terhadap terdakwa dinilai belum menunjukan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum. Hal itu diungkapkan Sekjend LBH SILA, Ilham. Ia mengatakan, putusan hakim ini memang telah mengurangi 3 bulan dari tuntutan JPU.

Walaupun turun, menurut Ilham, namun majelis hakim tidak menjadikan dalil secara utuh atas keterangan saksi meringankan dari terdakwa. Bahwa terdakwa tidak dapat dibuktikan mengenai keterlibatannya dalam menebang pohon, karena di dalam kawasan tersebut hanya semak belukar dan tanah 10 are adalah hasil pemberian dari orang lain.

“Kemudian, majelis hakim tidak memperjelas kedudukan bukti adanya dam irigasi, makam tua nenek moyang dan sanggah tempat ritual adat leluhur di dalam kawasan tersebut,” terangnya.

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerusakan inmaterial. Baik itu merusak ekosistem, suhu udara, panas bumi dan longsor, kesemuanya tidak dapat dibuktikan secara kongkrit melainkan hanya asumsi semata.

“Dengan demikian, putusan majelis hakim terhadap terdakwa dinilai belum memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum,” kritik Ilham. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here