Lombok Timur, Katada.id – Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) mengungkap jaringan curanmor sistem tebus. Dua orang pelaku berhasil ditangkap. Yakni SPR (37) warga Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel, Lotim dan HA (25) warga Desa Otak Rarangan, Wanasaba, Lotim.
Keduanya dibekuk di pemakaman umum Otak Rarangan sekitar pukul 15.30 Wita, Sabtu (18/1/20). Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban Hardianto (31).
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi Purusa Utama mengatakan pelaku ditangkap setelah proses penebusan dengan korban. “Dua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Sebelumnya korban dan petugas sudah merencanakan penangkapan itu,” ungkapnya, Sabtu (18/1).
Sebagai informasi, motor korban dicuri di Pekuburan Umum Dusun Jorbat. Setelah itu korban dihubungi SPR dan menawarkan menebus motor sebesar Rp 2 juta.
Keesokan harinya korban memberikan uang kepada pelaku SPR. “Hingga beberapa jam kemudian kedua pelaku menyerahkan sepeda motor milik korban, sesuai yang dijanjikan diawal antar kedua belah pihak,” ucapnya.
Pelaku merupakan jaringan penebusan yang biasa menghubungi korban apabila terjadi curanmor. Tidak jarang korbannya sudah menyerahkan sejumlah uang namun sepeda motor tak kunjung kembali.
“Pelaku utama pencurian sepeda motor tersebut sedang kami kembangkan dimana identitas pelaku sudah kami kantongi,” terangnya. (rif)