Bima, katada.id – Polisi menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bima. Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyelidik Satreskrim Polres Bima sedang mendalaminya dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Sebelumnya, Polres Bima mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 27,4 miliar. Tidak hanya itu, polisi juga ternyata menelisik dugaan korupsi dana hibah Pileg dan Pilpres tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik menerangkan bahwa pihaknya telah memeriksa pihak KPU Bima. Di antaranya, Kepala Sekretariat dan Bendahara KPU Bima.
“Sudah periksa sekretaris dan bendahara, namun harus dilakukan pemeriksaan tambahan lagi,” terangnya dihubungi, Kamis (17/4).
Dari serangkaian proses penyelidikan tersebut, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang mengarah pada kerugian negara. “Dugaannya (tindak pidana) ada,” ungkapnya.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyelidik juga sedang mendalami dokumen-dokumen berkaitan dengan penggunaan anggaran hibah KPU. “Ada dokumen SPJ-nya kami. Masih didalami,” ujarnya.
Ditanya mengenai dana hibah yang diusut, Wahab mengaku, pihaknya tidak hanya mengusut dana hibah tahun 2024, namun penggunaan anggaran tahun 2023 juga masuk dalam bagian penyelidikan. “Yang jelas 2023 dan 2024 (sedang diselidiki,” tandasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, KPU Bima menerima dana hibah dari Pemkab Bima sebesar Rp 27,4 miliar. Anggaran tersebut untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima tahun 2024.
Kegiatan tersebut meliputi tahapan persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honor badan adhoc, pencalonan hingga distribusi logistik ke TPS. (dae)