Bima, katada.id – Tim Opsnal Polsek Wawo, Polres Bima Kota, mengamankan seorang terduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Bima–Sape, tepatnya di depan mebel Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kamis (8/1) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.15 Wita. Dari tangan terduga berinisial **IL**, polisi menyita **dua poket sabu seberat bruto 2,33 gram**. Selain itu, petugas juga mengamankan **200 klip kosong**, satu pipet kaca, dua pipet plastik, satu kartu ATM Bank Mandiri, satu unit handphone Samsung A55G, serta uang tunai **Rp555 ribu**.
Kapolsek Wawo IPTU Iksan, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
“Setelah memastikan keberadaan terduga di lokasi, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksikan saksi umum. Barang bukti sabu ditemukan di kantong celana terduga,” jelasnya, Jumat (9/1).
Usai penangkapan, terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Wawo. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Iksan menegaskan, pihaknya terus mengintensifkan pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
“Peran warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda,” tegasnya. (*)













